MANADO-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia dijamin kesejahteraan.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen pada 26 Januari 2024.
Kebijakan terkait kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya, dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023 lalu, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan terkait adanya kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, Polri.
Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.
Presiden berharap dengan adanya kenaikan gaji dapat meningkatkan kesejahteraan dan kinerja ASN serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen dijadwalkan cair pada awal Februari 2024. Diproses oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Aturan tersebut pun juga telah diharmonisasi oleh Kemenkeu dan Kementerian Sekretariat Negara.
Pihaknya juga terus melangsungkan koordinasi bersama Kemenkeu menyangkut hal ini.
Disamping itu, meski gaji ASN yang naik cair Februari, ia menjamin kalau kenaikan gaji ini terhitung sejak Januari 2024. Dengan demikian, selisih kekurangan gajinya akan dikirimkan sekaligus di bulan selanjutnya.
(red-AK51)