Minahasa – Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, Teknologi Republik Indonesia (Mendiktisaintek RI) melalui Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek RI, Prof.Ir. Togar M. Simatupang, M.Tech., Ph.D., IPU., bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdiktisaintek RI) akan melakukan penertiban administrasi proses pemilihan Rektor di lingkungan Universitas Negeri Manado periode 2024-2028.
Berdasarkan surat nomor: 0003/M.A Kp.05.02 /2024 tentang Tindak Lanjut Proses Pemilihan Rektor, meminta Ketua Senat Unima, Prof. Dr. Herry Sumual, M.Si., agar memperhatikan dan melaksanakan hal sebagai berikut:
1. Melakukan penundaan penetapan bakal calon rektor UNIMA oleh Senat UNIMA yang direncanakan pada tanggal 14 November 2024, hingga pemberitahuan lebih lanjut oleh pihak Kementerian;
2. Membatalkan Peraturan Rektor UNIMA Nomor 16 Tahun 2024 tentang Senat di Lingkungan Universitas Negeri Manado dan memberlakukan kembali Peraturan Rektor UNIMA Nomor I Tahun 2023 tentang Senat di Lingkungan Universitas Negeri Manado;
3. Mempertbaiki SK Rektor UNIMA Nomor 996/UNA1/HK/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Rektor Universitas Negeri Manado Nomor 1619/UN4L/HK/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Senat Universitas Negeri Manado yang hanya mengangkat pergantian anggota Senat antar waktu atas nama Sdr. Prof. Dr. Gideon Maru, SS.. M.Hum sebagai anggota senat ex officio Plt. WR I yang menggantikan Prof. Dr. Orbanus Naharia, Msi. dan Dr. Sisca B. Kairupan, M.Si sebagai anggota senat dari unsur dosen on guru besar yang menggantikan Dr. Devie S R Siwij, SIP., MAP dengan menyebutkan masa jabatan antar waktunya.
4. Memproses pergantian antar waktu atas nama Prof. Dr. Philoteus Erwin Alex Tuerah, M.Si.. DEA., Prof. Dr. Harol Reflie Lumapow, M.Pd., dan Prof. Dr. Adensi Timomor, M.Si., dan Prof. Dr. Maria Josepthine Wantah, M.Pd. mengacu pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2022 tentang Statuta Universitas Negeri Manado dan Peraturan Rektor UNIMA Nomor I Tahun 2023 tentang Senat di Lingkungan Universitas Negeri Manado;
5. Melaporkan secara tertulis kepada Menteri atas setiap tahap proses pemilihan rektor UNIMA dengan tembusan kepada Plt. Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal dan setiup konsultasi dalam pelaksanakan proses pemilihan rektor wajib dilakukan melalui permintaan secara tertulis yang dituangkan dalam berita acara.
(xxx)