MediaAktual.My.Id, Sulut : Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) resmi dilantik dan siap bertugas pada pelakaanaan pencoblosan atau Pilkada Serentak 27 November 2024.
” Tugas besar dan tanggung jawab yang diemban sangat penting untuk menjaga Integritas dan Transparansi dalam proses Demokrasi. Selamat bertugas dengan penuh dedikasi dalam mengemban amanah ini,” kata Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, Senin (4/11/2024).
Adapun Kewajiban Pengawas TPS adalah :
• Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara;
• Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL;
• Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL;
• Melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Tugas Pengawas TPS adalah :
• Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara;
•Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara;
• Mengawasi persiapan penghitungan suara;
• Mengawasi suara; pelaksanaan penghitungan
• Menyampaikan ditemukannya keberatan dalam dugaan hal pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
• Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta perhitungan suara.