MediaAktual.My.Id, Manado : Larangan politik uang tertuang dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Anggota Komisioner Bawaslu Sulut Zulkifly Denzi mengatakan politik uang adalah kejahatan demokrasi.
” Pemberi dan penerima bisa terkena pidana. Ayo kita seruhkan stop politik uang, suara kita sangat berharga dalam menentukan pemimpin pemimpin yang berintegritas,” sebut Pim Zul.