MediaAktual.My.Id, Manado : Masa tenang di mulai tanggal 24 sampai 26 November 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara terus mensosialisasikan hal hal yang dilarang dalam memasuki masa tenang.
Hal ini ditegaskan Bawaslu Sulut saat Sosialisasi Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (21/11/2024).
” Pada masa tenang yang di mulai tanggal 24 sampai 26 November 2024 tidak boleh lagi ada aktivitas yang bersifat kampanye termasuk soal politik uang,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Zulkifly Densi.
Sosialisasi pengawasan tahapan masa tenang ini juga dihadiri Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh dan diwarnai dengan dibunyikannya gong tanda dimulainya kegiatan sosialisasi.