MediaAktual.My.Id, Sitaro : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerbitkan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2024.
Hal ini guna memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berjalan secara demokratis, adil, dan transparan.
Surat ini menjadi pedoman penting dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada serentak 2024, termasuk di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sitaro, Rithsa Makanoneng, menekankan pentingnya pengawasan yang efektif untuk menciptakan Pilkada yang bersih.
“Pengawasan tahapan kampanye adalah kunci utama untuk menjamin pemilu bebas dari kecurangan,” sebut Rithsa.
Surat edaran telah disebarluaskan ke seluruh jajaran Bawaslu di tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa di Kabupaten Sitaro.
Fokus utama surat ini adalah memberikan panduan strategis untuk mengawasi tahapan kampanye, yang merupakan ruang bagi peserta pemilu menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka.