MediaAktual.com, Minut : Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mewarning sejumlah hal.
Ini disampaikan Ketua Bawaslu Sulut DR Ardiles M R Mewoh, Kamis (21/11/2024), saat pelaksanaan sosialisasi pengawasan tahapan masa tenang pada pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 Di Provinsi Sulawesi Utara.
” Ada tiga hari lagi jelang masa tenang sehingga dipandang perlu untuk mensosialisasikan hal hal yang tidak boleh dilanggar saat masa tenang, salah satunya terkait alat peraga kampanye atau APK,” kata Mewoh.
Menurutnya dimasa tenang seluruh APK sudah harus diturunkan.
” Kalau sudah dicegah tetap saja terjadi, kita akan tindak,” tegas Mewoh.
Sementara itu Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi, Zulkifli Densi menjelaskan, semua peserta Pilkada dan pendukungnya wajib mentaati setiap aturan yang ada.
” Regulasi itu jangan dilanggar tapi ditaati. Pada masa tenang aktivitas kampanye sudah tidak bisa dilaksanakan lagi, dan wajib taat aturan, jika tidak maka kami tindak,” sebut Pim Zul sapaan akrabnya.
(Dy)