MediaAktual.My.Id. Sulut : Ketentuan Larangan Kampanye diatur Pada Pasal 69 Huruf (g), (h), (i), (j)
g) merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
h) menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
I) menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
J) melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
” Jika melanggar sudah pasti ada sanksinya,” kata anggota Komisioner Bawaslu Sulut Zulkifly Denzi.
Ketentuan Pidana Sesuai Dengan Pasal 187 Ayat (3) :
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.