Minahasa Utara–11 Desember 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekrut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024
KPU Minahasa Utara (Minut) juga membuka peluang yang sama bagi warga Minut yang ingin menjadi petugas KPPS di TPS. “Silahkan mengisi formulir pendaftaran sesuai ketentuan dan ikuti petunjuk dengan benar, “ujar Ketua KPU Minut, Hendara Lumanauw kepada para wartawan saat mensosialisasikan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2024, Jumat (08/12/2023).
Menurut pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, jadwal pendaftaran KPPS adalah sebagai berikut :
~Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 11–15 Desember ~Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 11–20 Desember 2023
~Penelitian administrasi calon anggota KPPS 11–22 Desember 2023
~Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 23–25 Desember 2023
~Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 23–28 Desember 2023
~Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 29–30 Desember 2023
~Penetapan anggota KPPS 24 Januari 2023
~Pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024
~Masa Kerja KPPS 25 Januari – 25 Februari 2024.
Selanjutnya, disampaikan syarat untuk mendaftar KPPS Pemilu 2024 menurut PKPU nomor 8 Tahun 2022 sebagai berikut,
~Warga negara Indonesia
~Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu 2024
~Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
~Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
~Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
~Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
~Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
~Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
~Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Salah satu syarat penting juga pada perekrutan KPPS adalah, menyertakan bukti surat keterangan pemeriksaan kesehatan dari fasilitas atau layanan kesehatan.
Sedangkan besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024 yaitu,
Rp1.200.000 (satu juta duaratus ribu rupiah) untuk Ketua KPPS
Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) untuk anggota KPPS.
(Feyni)