MINUT — Ijin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Tatelu, Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara (Minut) yang dikelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Batu Emas Tatelu hingga kini belum juga diperpanjang.
Padahal berdasarkan informasi Pengurus KSU Batu Emas Tatelu, semua dokumen dipastikan lengkap, bahkan sudah mengantongi perteks dan ijin lingkungan, namun, belum diverifikasi Dinas ESDM Sulut.
Akibatnya, ribuan nasib penambang bersama keluarga dipertaruhkan. Pasalnya, jika ijin pertambangan ini tidak diperpanjang, ribuan penambang bakal nganggur.
Menurut Anggota DPRD Minut Cynthia Imelda Erkles SAB mengatakan, sangat prihatin perpanjangan ijin WPR Batu Emas Tatelu belum diperpanjang.
“Perpanjangan ijin ini menyangkut nasib orang banyak. Ada ribuan warga yang menggantungkan hidupnya dipertambangan. Bukan hanya wilayah sekitar tambang tetapi sampai masyarakat Minut bahkan Sulut,” ujar Ketua Fraksi Klabat ini.
Cynthia juga membeberkan, roda perekonomian di Minut khususnya Tatelu raya, sangat bergantung di pertambangan, tak hanya bagi penambang, tetapi termasuk pedagang, tukang ojek, dan lainnya.
Dengan situasi yang sulit saat ini, kami sangat berharap dan memohon kepada Pemprov Sulut untuk memperhatikan perpanjangan ijin ini.
“Kita tau bersama, pertambangan emas Tatelu sudah berlangsung puluhan tahun dengan keadaan yang aman. Lebih khusus telah mendokrak perekonomian masyarakat. Jadi pemerintah seharusnya support penuh,” harapnya.
Bisa dibayangkan ketika ijin pertambangan tak kunjung diperpanjang, bagaimana nasib ribuan penambang bersama keluarga mereka.
“Apakah pemerintah harus membiarkan masyarakatnya sendiri terpuruk? Apalagi saat ini tinggal melanjutkan ijin yang sudah ada,” kunci Ketua DPC Gerindra Minut ini.
(Chensia)