JAKARTA – PT. Tambang Mas Sangihe (PT TMS) telah selesai mengajukan dan menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk permohonan peningkatan Status Operasi Produksi baru ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Kementerian ESDM) dengan luas wilayah operasi sekira 25.000 ha. Dengan diajukannya permohonan tersebut ke Kementerian ESDM, maka Status Operasi Produksi yang baru, akan menggantikan Status Kegiatan Operasi Produksi Perusahaan yang berlaku saat ini. Proses pengajuan permohonan telah dimulai pada 14 Juli 2023 dan berakhir pada 11 September 2023.
Menurut informsi dari Kementerian ESDM untuk mendapatkan surat keputusan Menteri ESDM yang baru, pihak PT TMS diharuskan mencabut Status Kegiatan Operasi Produksi mereka saat ini, sehingga bisa mendapatkan surat keputusan Menteri ESDM yang baru yang mengizinkan peningkatan Status Operasi Produksi.
PT TMS akhirnya menyetujui persyaratan tersebut dan meminta Kementerian ESDM mengeluarkan surat pencabutan Status Kegiatan Operasi Produksi ini. Pembatalan Tahap Kegiatan ini hanya berkaitan dengan proses administrasi dalam Kontrak Karya (KK) Perusahaan. Kontrak Karya Perusahaan dan seluruh izinnya adalah sah dan tidak terpengaruh oleh langkah administratif ini.
Pada tanggal 17 Januari 2023, Perusahaan mengumumkan hasil gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Keputusan Menteri ESDM yang meningkatkan Tahapan Kegiatan menjadi Status Operasi Produksi (Gugatan Jakarta). Sebagaimana diumumkan pada tanggal 29 Mei 2023, setelah peninjauan Kementerian ESDM terhadap Gugatan Jakarta, Kementerian ESDM mengkonfirmasikan bahwa PT TMS telah memenuhi semua persyaratan Kontrak Karya untuk Status Operasi Produksi dan secara hukum diizinkan untuk beroperasi dan memproduksi emas. Kementerian ESDM merupakan satu-satunya wakil Republik Indonesia yang ditunjuk dan mempunyai kewenangan akhir dalam mengawasi, mengadministrasikan, dan memberi wewenang terhadap tindakan Perusahaan sesuai dengan Kontrak Karya.
Keinginan Kementerian ESDM untuk melihat Perusahaan berproduksi tetap tidak berubah. Namun Perusahaan telah memutuskan tindakan terbaik dan solusi jangka panjang adalah dengan memperoleh Keputusan Menteri ESDM baru yang memberikan Tahapan Kegiatan Status Operasi Produksi. Langkah terakhir dalam mengajukan Status Operasi Produksi baru adalah meminta pembatalan Status Operasi Produksi saat ini.
Selama beberapa bulan terakhir, Perusahaan telah banyak mengadakan pertemuan dengan Kementerian ESDM untuk mengonfirmasi dan memenuhi persyaratan dan ketentuan Peningkatan Tahap Kegiatan baru ke Status Operasi Produksi. Perusahaan telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, yakni: Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Sekretaris Jenderal Mineral dan Batubara, Koordinator Hukum Minerba, Staf Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Batubara, Koordinator Hubungan Komersial Mineral, Koordinator Pelayanan Bisnis, serta Koordinator Pengawasan Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral.
Pada tanggal 24 Agustus 2023, Kementerian ESDM secara resmi menerima ringkasan kesimpulan yang dicapai bersama Perusahaan untuk menerbitkan Keputusan baru yang memberikan peningkatan Tahap Kegiatan ke Status Operasi Produksi. Untuk menghindari kebingungan, Perusahaan juga memberikan salinan korespondensi tersebut kepada Polda Sulawesi Utara. Untuk diketahui masyarakat, Perusahaan akan merangkum prosedur yang direncanakan dan disepakati yang dituangkan dalam korespondensi.
Dalam korespondensi tersebut, para pihak sepakat langkah pertama adalah dengan membatalkan Persetujuan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 yang sedang berjalan. Pembatalan ini membuat Kementerian ESDM sepenuhnya mematuhi putusan Gugatan Jakarta. Namun, pembatalan ini sama sekali tidak mempengaruhi Kontrak Karya dan perizinan Perusahaan. Dengan batalnya Keputusan Menteri tersebut, Kementerian ESDM dapat menerbitkan keputusan baru tentang Status Operasi Produksi. Kementerian ESDM harus terlebih dahulu membatalkan suatu keputusan sebelum mengeluarkan keputusan baru. Pembatalan ini sudah terjadi dan dirilis sore hari pada hari Jumat, 8 September 2023. Pada hari Senin, 11 September 2023, Perusahaan mengajukan permohonan baru kepada Kementerian ESDM untuk peningkatan Status Operasi Produksi dengan seluruh dokumentasi dan persyaratan yang diperlukan terpenuhi. Perbedaan utama antara permintaan awal dan baru adalah ukuran area operasional.
Penerapan baru ini mengurangi area operasi dari 42.000 ha menjadi 25.000 ha. Kawasan yang dikecualikan secara khusus disebutkan dalam Gugatan Jakarta, antara lain kawasan hutan lindung, bibir pantai, atau kawasan perkotaan. Area-area ini selalu berada di luar rencana kerja awal Perusahaan dan tidak menghasilkan emas. Pengurangan wilayah baru ini hanya mencakup wilayah penghasil emas di Pulau Sangihe, dimana Perusahaan selalu bermaksud untuk bermarkas di wilayah operasionalnya. Bagi Perusahaan, terdapat beberapa keuntungan finansial dan tidak ada konsekuensi negatif dalam pengurangan luas wilayah yang dicakup oleh permohonan Status Operasi Produksi. Bagi Kementerian ESDM, pengurangan wilayah memungkinkan mereka untuk mematuhi keputusan Gugatan Jakarta dan sangat menyederhanakan tahap persetujuan Peningkatan Kegiatan.
Karena seluruh persyaratan Kementerian ESDM dipenuhi dalam permohonan baru, undang-undang Indonesia menjamin peningkatan Tahap Kegiatan ke Status Operasi Produksi. Peningkatan tersebut merupakan langkah administratif yang dilindungi Kontrak Karya Perusahaan. Dengan sampainya Gugatan Jakarta ke Mahkamah Agung, maka tidak dapat ada lagi gugatan tambahan mengenai permasalahan yang sama.
Sekali lagi, Perusahaan mengajukan permohonan kepada Kementerian ESDM untuk membatalkan Tahap Peningkatan Status Kegiatan yang ada saat ini agar dapat memperoleh Tahap Peningkatan Kegiatan yang baru. Pembatalan tersebut tidak berdampak terhadap izin-izin atau KK yang dimiliki Perusahaan, yang seluruhnya sah dan tetap berkekuatan hukum. Pembatalan ini akan membuat Kementerian ESDM mematuhi Gugatan Jakarta. Pengurangan area ini bertujuan untuk menghindari area sensitif lingkungan di Pulau Sangihe, tidak menghasilkan emas dan selalu berada di luar rencana area operasi Perusahaan.
Sementara, CEO PT TMS, Terrence Kirk Filbert mengapresiasi atas dukungan Kementerian ESDM terhadap kelanjutan operasional PT TMS.
“Saya sangat senang dengan dukungan dan kerja sama yang berkelanjutan dari Kementerian ESDM. Saat ini kami sedang dalam tahap akhir persetujuan untuk peningkatan Tahap Kegiatan baru kami ke Status Operasi Produksi. Saya bisa memahami kekhawatiran yang mungkin dialami seseorang ketika mereka mengetahui bahwa Keputusan Menteri kami saat ini telah dibatalkan. Namun, saya mengimbau masyarakat untuk melihat tindakan ini sebagai langkah terakhir yang diperlukan untuk mendapatkan Tahap Peningkatan Kegiatan baru ke Status Operasi Produksi . Kami telah bekerja keras untuk permohonan baru selama berbulan-bulan dan sepenuhnya menyadari pembatalan tersebut. Pembatalan ini adalah bagian dari rencana yang sebelumnya disetujui oleh Kementerian ESDM. Kami secara hukum selalu dapat beroperasi tetapi saya yakin ini adalah solusi jangka Panjang yang lebih baik,” katanya.
Lanjut dikatakannya, bahwa PT TMS mengingatkan kepada semua pihak, bahwa penyebarluasan informasi yang salah di media sosial yang dilakukan oleh para penambang liar dan pendukungnya kemungkinan besar akan dimulai setelah berita pembatalan Keputusan Menteri tersebut tersebar ke publik. Biasanya, oknum-oknum tersebut secara salah menyatakan bahwa izin Perusahaan dicabut, dibatalkan, tidak dapat beroperasi atau sejenisnya. Oknum-oknum ini mungkin akan mengulangi propaganda mereka lagi untuk mencoba merusak reputasi Perusahaan.
“Olehnya saya mengimbau, agar masyarakat yang peduli, untuk bisa menghubungi pihak Perusahaan agar mendapatkan informasi yang benar terkait peizinan operasional perusahan,” harap,” harap Terrence Kirk Filbert,
(Redaksi)