MediaAktual.My.Id, Minut : Politik uang menjadi tanda awas bagi pemberi dan penerima.
Hal ini ditegaskan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minahasa Utara, Waldi Mokodompit, Kamis (3/10/2024).
Menurut Mokodompit, dalam Pemilihan serentak 2024, sesuai ketentuannya bahwa pemberi dan penerima politik uang sama sama terancam sanksi.
” Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan ada pada Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016. Bukan hanya Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan,” kata Mokodompit.
Terkait ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan ada pada Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016.
” Pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi berupa sanksi pidana penjara dan denda. Jadi jangan coba coba kita melawan hukum, sanksinya berat,” tegas Mokodompit.