MediaAktual.Mu.Id, Manado : Dalam masa tenang hindari hal-hal yang berhubungan dengan Politik Transaksional.
Hal ini ditegaskan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulut Zulkifly Denzi, 25 November 2024.
Menurutnya, di semua tahapan pemilihan dilarang melakukan politik transaksional dimana Pasal sanksinya diatur pada ketentuan pasal 187A ayat (1) undang undang no 10 tahun 2016 Tentang pemilihan.
” Dimana subjek hukumnya setiap orang yg dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih baik langsung maupun tidak langsung dengan maksud agar pemilih tidak menggunakan hak pilihnya; menggunakan hak pilih dengan cara tententu sehingga suaranya menjadi rusak, memilih calon tertentu; atau menyuruh tidak memilih calon tertentu,” kata Pim Zul.
Dari perbuatan tersebut diancam dengan hukuman paling sedikit 36 Bulan paling lama 72 bulan Penjara dan denda mulai 200 Juta sampai dengan 1 Miliar. Kemudian ayat (2) nya menjelaskan ancaman yang sama berlaku bagi si penerima.